Potensi Besar dalam Pengembangan OBA di indonesia kurangi ketergantungan Impor
Banten, Obornewsbanten.com – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan gelar sosialisasi Pemanfaatan Obat Bahan Alam(OBA) diruang aula Kantor Dinkes Banten beberapa waktu lalu.
Dr.dr.Hj.Ati Pramudji Hastuti, MARS. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengatakan Pengembangan OBA memiliki
arti penting karena indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan OBA.
Sudah ada fitofarmaka di Indonesia. Diharapkan dapat menjadi substitusi obat dan mengurangi ketergantungan obat impor.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membuka peluang penggunaan dan pengembangan Obat Bahan Alam, Pasal 141 yaitu Penggunaan Obat dan Obat Bahan Alam harus dilakukan secara rasional dan harus memperhatikan keselamatan Pasien. Pasal 324 dan 325
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan bahan Obat Bahan Alam, yang bertujuan untuk:
1. Mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional dan ketahanan kefarmasian
2. Memanfaatkan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
3. Menjamin pengelolaan potensi alam sehingga mempunyai daya saing yang tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat
4. Menyediakan obat bahan alam yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya serta teruji secara ilmiah untuk dimanfaatkan secara luas dalam pencegahan, pengobatan, perawatan dan/atau pemeliharaan kesehatan. Penggolongan Obat Bahan Alam
Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggolongan Obat Bahan AIam selain penggolongan tersebut dan/atau perubahan
penggolongan Obat Bahan Alam dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu JAMU, OBAT HERBAL TERSTANDAR, FITOFARMAKA dan oBAT BAHAN ALAM LAINNYA.
Ati Pramudji menambahkan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. Pengembangan dan pemanfaatan jamu perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, bersinergi, dan sinkron dalam kebijakan,program, dan kegiatanpemerintah yang sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang sistematis. Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2022
Percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemantauan dan Evaluasi
Menilai pemanfaatan obat bahan alam di fasyankes. Fasyankes di Prov. Banten yang telah menggunakan Fitofarmaka dan OHT (berdasarkan data epurchasing): RSUD Banten, RSUD DR. Drajat Prawiranegara, RSU Kota Tangerang Selatan, RSUD Pondok Aren, RSUD Balaraja.Gerakan Nasional Bugar dengan

Bude Jamu: melestarikan jamu. Implementasi Gernas digaungkan. Upaya ini dilakukan untuk 2015 dan hingga saat ini terus dicanangkan bersama K/L pada tahun
•racikan usaha jamu gendong dan usaha jamu edukasi kepada masyarakat, pelaku
• fasilitasi gerai jamu •event Dinkes/Puskesmas serta pada saat dengan menyediakan jamu gratis di
menerapkan Gernas Bude Jamu. Dengan kesimpulan Obat bahan alam dapat digunakan di pelayanan kesehatan. Pengembangan yang terarah dalam pelayanan Kesehatan melalui:
1. Penerbitan Formularium Fitofarmaka
2. Fitofarmaka dan OHT telah tayang pada e-Katalog Sektoral Kementerian Kesehatan
3. RKO Fitofarmaka pada e-Monev
4. Pembentukan Satgas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka
5. Integrasi pelayanan kesehatan tradisional di RSUP dr. Sardjito
Pemerintah berkomitmen meningkatkan peluang penggunaan dan pengembangan Obat Bahan Alam yang diperkuat dengan regulasi. (Advetorial)
