ADVETORIAL

Perkimtan Kota Tangerang Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi Bagi Badan Usaha Konstruksi

TANGERANG, Obornewsbanten.com – Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi Bagi Badan Usaha Konstruksi di Ruang Rapat Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (05/02/26).

H. Maryono Hasan Wakil Walikota Tangerang mengatakan pentingnya standarisasi dan kepatuhan hukum dalam setiap proyek pembangunan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan para pelaksana kegiatan konstruksi. “Setiap pekerjaan konstruksi bukan hanya soal membangun fisik, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ir Decky Priambodo Koesrindartono Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang mengatakan sosialisasi ini untuk meningkatkan profesionalitas dan kapasitas pelaku usaha konstruksi, serta membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks lain, pembentukan OPD bidang konstruksi di daerah juga melibatkan beberapa instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi, Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, ungkapnya.

Decky menambahkan Sosialisasi ini bertujuan agar para pelaku usaha konstruksi memahami kewajiban, hak, dan tanggung jawabnya secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi pelanggaran administratif maupun teknis di lapangan. Selain itu, acara ini membahas tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan peraturan terbaru turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mempermudah proses perizinan berusaha di sektor jasa konstruksi , yang diharapkan dapat memahami standar kegiatan usaha, standar produk/jasa, serta kewajiban pengawasan dan sanksi administratif. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam proyek pembangunan, Pemkot Tangerang Juga terus mendorong para pelaku usaha konstruksi untuk meningkatkan profesionalitas dan kapasitas, serta membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan, dengan demikian Kota Tangerang dapat menjadi contoh bagaimana pembangunan berjalan dengan tertib hukum, transparan, dan berkelanjutan, Ujarnya.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi di Kota Tangerang dihadiri oleh 150 peserta dari 75 pelaku usaha jasa konstruksi, 15 pelaku usaha konsultan, dan 60 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara ini terselenggara atas kerja sama Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, Kementerian Pekerjaan Umum, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol.(Advetorial)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *