NASIONAL

PEMERINTAH BERIKAN INSENTIF PPnBM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK

Jakarta,obornewsbanten.com – Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Ketentuan
tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai
berlaku tanggal 15 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa
pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari
energi fosil ke energi listrik. Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM
DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung
program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat
Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely
Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak
Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.
“Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai
impor Rp30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN
11% (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp4.500.000.000). Dengan demikian, PT. Mobil
Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB
tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga
impor sebesar Rp37.800.000.000,” terang Dwi. (Lif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *