Dprd Tangsel Gelar Paripurna Pembentukan Pansus Raperda
SETU, Obornewsbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dengan 2 Agenda diantaranya; Pembentukan Pansus Rancangan Peraturan DPRD Kota Tangerang Selatan tentang Tata Tertib DPRD dan Pengumuman Perubahan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD (Ketua Komisi II). Rapat Paripurna hari ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel H. M. Yusuf, Lc , didampingi Ketua DPRD H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.A.P. dan Wakil Ketua II Wanto Sugito, S.Sos.I., M.Sos. Kamis, (13/2).
Dalam Pembukaannya Pimpinan Rapat Paripurna mengatakan, “Pada kesempatan ini izinkan saya mewakili Pimpinan DPRD menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2025, bahwa berdasarkan Rapat Bapempersa pada tanggal 14 November Tahun 2024 dan tanggal 22 Januari Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Fraksi, Tenaga Ahli Fraksi, Dan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan, bahwa diusulkan perubahan terhadap Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam Rapat tersebut yang juga dihadiri oleh Narasumber dari unsur Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum Provinsi Banten, dapat terinventarisir Ada 21 Pasal baru dan penghapusan sebanyak 34 Pasal, selanjutnya Bapemperda menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan DPRD untuk membentuk Panitia Khusus yang bertugas membahas Rancangan Tata Tertib DPRD.”
Adapun pada tahap pembentukan Pansus diputuskan bahwa ;
Ketua – Adi Surya Purba, S.Sos., M.IP
Wakil Ketua – H. Ricky Yuanda Bastian, S.Pd., M.M.
Sekretaris – Ahmad Andi Wibowo, S.Sos
(Nsr)
