ADVETORIAL

Dinas ESDM Banten, Terus Dorong Geopark Bayah Dome Menjadi Geopark Nasional

BANTEN, obornewsbanten.com – Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten mengikuti acara penyambutan dan penerimaan Tim Verifikasi Geopark Nasional oleh Pemerintah Kabupaten Lebak yang diwakilkan oleh sekretaris Daerah Kabupaten Lebak di Gedung Pendopo Bupati Lebak pada Rabu (15/5/2024).

Deri Dariawan ST.M.MT kepala Dinas ESDM Provinsi Banten mengatakan Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN) adalah tim yang akan melakukan penilaian terhadap pengajuan Bayah Dome menjadi Geopark nasional, Saat ini status Bayah Dome masih sebagai Aspiring Geopark Bayah Dome. Adapun geopark di Banten yang sudah berstatus nasional adalah Geopark Nasional Ujung Kulon di Kabupaten Pandeglang yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon tanggal 10 November 2023 yang lalu, ujarnya.

Deri menjelaskan Geopark atau Taman Bumi adalah sebuah wilayah geografis tunggal atau gabungan yang memiliki situs warisan geologi (disebut geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek warisan geologi (geoheritage), keragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya. Warisan geologi sendiri adalah suatu keragaman geologi yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang bernilai ilmiah tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian. Geopark Bayah Dome di Kabupaten Lebak memiliki 32 situs warisan geologi. Situs warisan geologi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 164.K/HK.02/MEM.G/2022 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Ke-32 situs tersebut yaitu (1) Cadas Kudatuan di Desa Sajira Mekar Kecamatan Sajira; (2) Fosil Kayu Sempur di Desa Sukamarga Kecamatan Sajira; (3) Curug Cikawah di Desa Sobang Kecamatan Sobang; (4) Gua Sanghiang di Desa Hariang Kecamatan Sobang; (5) Curug Cipicung di Desa Sukaresmi Kecamatan Sobang; (6) Curug Cisuren di Desa Citorek Kidul Kecamatan Cibeber; (7) Gunung Luhur di Desa Citorek Kidul Kecamatan Cibeber; (8) Curug Ciporolak di Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber; (9) Kompleks Mineralisasi Cirotan di Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber; (10) Batu Bedil di Desa Cibeber Kecamatan Cibeber; (11) Endapan Gunungapi Tua Bantar Gadung di Desa Pasirgombong Kecamatan Bayah; (12) Endapan Delta Karang Taraje di Desa Darmasari Kecamatan Bayah; (13) Karangbokor di Desa Sawarna Kecamatan Bayah; (14) Kompleks Gua Langir di Desa Sawarna Kecamatan Bayah; (15) Tanjung Layar di Desa Sawarna Kecamatan Bayah; (16) Gua Lalay di Desa Sawarna Kecamatan Bayah; (17) Endapan Turbidit Karang Taraje Sawarna di Desa Sawarna Kecamatan Bayah; (18) Pantai Seupang di Desa Sawarna Timur Kecamatan Bayah; (19) Gua Lauk di Desa Lebaktipar Kecamatan Cilograng; (20) Gua Wayang di Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng; (21) Gua Awipis Karang Kandang di Desa Jatake Kecamatan Panggarangan; (22) Intrusi Gunung Buleud di Desa Sindangratu Kecamatan Panggarangan; (23) Lignit Karangkamulyan di Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara; (24) Karang Songsong di Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara; (25) Bukit Sodong di Desa Cihara Kecamatan Cihara; (26) Pantai Karangmeja di Desa Cihara Kecamatan Cihara; (27) Granodiorit Cihara di Desa Lebakpeundeuy Kecamatan Cihara; (28) Batuan Metamorf Cihara di Desa Lebakpeundeuy Kecamatan Cihara; (29) Curug Rame di Desa Cihujan Kecamatan Cijaku; (30) Curug Dengdeng di Desa Kadujajar Kecamatan Malingping; (31) Air Panas Citando di Desa Senanghati Kecamatan Malingping; dan (32) Curug Munding di Desa Cicaringin Kecamatan Gunungkencana, jelasnya.

Lebih lanjut, Nama Bayah Dome atau Kubah Bayah sudah dikenal secara internasional, sejak Van Bemmelen, seorang ahli geologi berkebangsaan Belanda membuat buku tentang Geologi Indonesia yang diterbitkan tahun 1949. Bayah Dome memperlihatkan kondisi geologi dengan struktur dan bentang alam menyerupai sisa-sisa kubah purba akibat proses magmatisme kala Oligosen akhir (sekitar 23 juta tahun yang lalu). Bayah adalah sebuah nama kecamatan yang terletak di bagian selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kawasan Bayah Dome dikenal dengan wilayah yang sangat berpotensi akan sumber daya mineral yang bernilai ekonomis, diantaranya emas. Kegiatan penambangan emas Cikotok sudah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda hingga zaman penjajahan Jepang, Keberadaan situs-situs warisan geologi di kawasan Geopark Bayah Dome tersebut dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata alam, laboratorium alam maupun pendidikan kebumian. Pengembangan lebih lanjut ke arah geowisata diharapkan dapat mendorong iklim ekonomi wisata dan ekonomi kreatif, yang pada akhirnya dapat mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar, pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lebak, para kepala badan dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Badan Pengelola Geopark Bayah Dome, dewan pakar Geopark Bayah Dome, para camat di wilayah Geopark Bayah Dome, Kepala Balai TNGHS KLHK RI, Administratur Perum Perhutani KPH Banten dan General Manager Bayah Plant PT. Cemindo Gemilang serta undangan lainnya. ( ADV )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *