Penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Lebak – Banten; Tidak Dapat dilakukan Secara Sepihak
LEBAK, Obornewsbanten.com – Langkah pemerintah daerah dalam menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga patut dikritisi secara hukum. Penonaktifan seorang pejabat publik, apalagi kepala sekolah yang memimpin lembaga pendidikan negeri, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Tindakan demikian bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
ASN dan Perlindungan Hukum Jabatan
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala sekolah memperoleh perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang pejabat pembina kepegawaian. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, penonaktifan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan yang sah, bukti pelanggaran disiplin, atau proses hukum yang sedang berjalan, serta harus melalui tahapan pemeriksaan dan klarifikasi.
Artinya, tidak ada ruang bagi tindakan administratif sepihak. Pemerintah daerah wajib memanggil dan memeriksa terlebih dahulu pihak yang bersangkutan, memberikan hak untuk membela diri, dan memastikan adanya dasar hukum yang jelas sebelum keputusan diterbitkan.
Jika prosedur ini diabaikan, maka keputusan penonaktifan tersebut menjadi cacat hukum dan melanggar asas kepastian hukum serta asas proporsionalitas.
Asas-Asas Pemerintahan yang Dilanggar
Dalam praktiknya, banyak kasus penonaktifan pejabat sekolah dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan dan tanpa pemeriksaan.
Tindakan demikian melanggar AUPB, antara lain:
Asas Kepastian Hukum: keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis;
Asas Keterbukaan: pihak yang dikenai keputusan berhak tahu alasan dan bukti yang dijadikan dasar;
Asas Akuntabilitas: pejabat yang membuat keputusan wajib dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum dan moral;
Asas Keadilan: keputusan tidak boleh bersifat sewenang-wenang atau bernuansa politis.
Apabila unsur-unsur ini tidak terpenuhi, maka keputusan penonaktifan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dinyatakan batal atau tidak sah.
Kepala Sekolah Bukan Objek Politisasi Perlu diingat, kepala sekolah bukanlah jabatan politik yang bisa dicopot sesuka hati. Ia merupakan bagian dari struktur ASN yang tunduk pada sistem, di mana pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian harus berdasarkan kompetensi dan aturan hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu.
Menonaktifkan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang sah sama saja dengan menyalahgunakan kewenangan (abuse of power). Dalam konteks ini, kepala sekolah berhak menempuh jalur hukum untuk memulihkan hak, jabatan, serta nama baiknya.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Berdasarkan UU Peradilan Tata Usaha Negara, Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Pertama Mengajukan keberatan administratif ke pejabat atasan langsung (Kepala Dinas Pendidikan dan/atau Gubernur);
Kedua Bila tidak ada tanggapan dalam 10–30 hari kerja, mengajukan gugatan ke PTUN atas dasar keputusan tata usaha negara yang melanggar hukum;
Ketiga Mengadukan dugaan pelanggaran prosedur ke Inspektorat Provinsi atau Komisi ASN (KASN).
Langkah-langkah tersebut bukan sekadar pembelaan pribadi, tetapi juga bentuk koreksi terhadap penyimpangan kekuasaan, agar prinsip pemerintahan yang bersih dan berkeadilan tetap terjaga.
Negara Hukum Harus Berdiri di Atas Keadilan Penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa kendali hukum akan melahirkan ketidakadilan. Pemerintah daerah semestinya berhati-hati dalam mengambil tindakan administratif, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam birokrasi pendidikan.
Negara hukum tidak boleh membiarkan keputusan sepihak yang mencederai hak-hak ASN. Setiap pejabat publik dari tingkat pusat hingga daerah, wajib memastikan kebijakan yang diambil selalu berpijak pada hukum, bukan pada kepentingan kekuasaan.
Alex A. Putra, Pendiri Firma Hukum Law Office Alex A. Putra & Partner, adalah Praktisi Hukum dan Advokat yang aktif menangani Advokasi hak-hak warga Sipil.(Nsr)
