Kuasa Hukum Desak Grab Segera Serahkan Hak Asuransi Alm. Retno kepada Ahli Waris
Jakarta Selatan, Obornewsbanten.com – 14 November 2025 — Sengketa terkait pencairan dana asuransi atas nama almarhumah Retno semakin mengemuka setelah pertemuan formal antara ahli waris dan manajemen Grab yang berlangsung di kawasan TB. Simatupang, Jakarta Selatan. Pada pertemuan tersebut, kuasa hukum dari Law Firm Jayakarta, yakni Eky dan Alex A. Putra, hadir mendampingi Hasanudin, suami almarhumah sekaligus ahli waris, untuk menuntut kepastian atas hak asuransi yang tak kunjung diberikan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dana asuransi tersebut merupakan hak mutlak yang harus diserahkan oleh Grab sesuai ketentuan perlindungan yang diberikan kepada setiap mitra aktif. Namun hingga kini, pihak Grab yang diwakili oleh Lana dan tim manajemen belum juga memberikan pencairan maupun batas waktu penyelesaian yang jelas.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih hak yang memang sudah seharusnya diberikan oleh perusahaan. Tidak ada alasan yang membenarkan penundaan seperti ini,” tegas Eky, kuasa hukum ahli waris, usai pertemuan.
Dalam dialog yang berlangsung satu jam tersebut namun, kuasa hukum juga menyoroti minimnya transparansi dan kejelasan dari pihak Grab selama proses penelusuran klaim asuransi. Menurut mereka, ahli waris layak mendapatkan informasi yang jelas dan perlakuan yang adil.
“Ahli waris sudah bersabar cukup lama. Sikap tidak kooperatif semacam ini hanya menambah penderitaan keluarga yang sedang berduka. Kami berharap Grab bertindak cepat dan profesional,” ujar Alex.
Selain itu, pihak ahli waris juga menambahkan bahwa dana asuransi ini bukan hanya persoalan kompensasi, tetapi menyangkut bentuk penghormatan perusahaan terhadap mitra yang selama ini turut membesarkan layanan Grab.
“Almarhumah Retno sudah bekerja dengan baik sebagai mitra selama bertahun-tahun. Selayaknya Grab menunjukkan rasa hormat dengan memenuhi kewajibannya,” ujar Hasanudin, suami sekaligus ahli waris.
Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka memberikan kesempatan kepada Grab untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Jika tidak ada tindak lanjut konkret dalam waktu dekat, mereka siap membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Kami tidak mencari konflik. Tapi jika hak ini terus diabaikan, maka kami akan melakukan langkah hukum yang tegas, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai aturan yang berlaku,” tambah Eky.
Hingga berita ini diterbitkan, Grab belum memberikan keputusan final mengenai proses pencairan dana asuransi tersebut.(Nsr)
