Eks Kapolda Sulsel Mudji Waluyo Luncurkan Koperasi Konsumen Ojol Merah Putih, Alex A. Putra Dilibatkan di Bidang Hukum
JAKARTA, Obornewsbanten.com – Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Mudji Waluyo, mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, meluncurkan Koperasi Konsumen Ojek Online Merah Putih (KKO-MP) yang diresmikan pada Sabtu, 20 Desember 2025, di halaman Inkoppol, Jakarta. Koperasi ini dibentuk sebagai wadah ekonomi kolektif untuk memperkuat kesejahteraan dan kemandirian para pengemudi ojek online.
Mudji Waluyo yang juga bertindak sebagai penggagas dan Ketua KKO-MP menilai koperasi konsumen menjadi salah satu instrumen yang relevan bagi pengemudi ojek online di tengah sistem kerja berbasis platform digital. Menurut dia, persoalan kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga dengan kemampuan pengemudi mengendalikan pengeluaran serta memperoleh perlindungan ekonomi secara kolektif.
Dalam pembentukan koperasi tersebut, bidang hukum dipercayakan kepada Alex A. Putra, seorang pengacara. Penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan organisasi dan perlindungan hak-hak anggota.
Secara administratif, KKO-MP telah memiliki Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1612250027216, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0092495.AH.01.29.TAHUN 2025. Koperasi ini juga membuka rekening operasional resmi sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Peluncuran KKO-MP mendapat dukungan dari Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Timur Pradopo, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia periode 2010–2013, yang menjabat sebagai Ketua Penasehat KKO-MP sekaligus Ketua Pelindung GISLI. Ia menyampaikan ucapan selamat dan berharap koperasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pengemudi ojek online serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mereka.
Menurut pengurus, KKO-MP dirancang sebagai koperasi konsumen yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan anggota melalui mekanisme ekonomi bersama. Ke depan, koperasi ini akan mengembangkan layanan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan aktivitas kerja pengemudi, serta memperluas keanggotaan secara nasional.
Kehadiran koperasi konsumen ini dipandang sebagai salah satu upaya penguatan posisi sosial-ekonomi pengemudi ojek online.(Nsr)
