TANGERANG RAYA

DPRD Tangsel Gelar Paripurna Dalam Penyampaian Walikota Terhadap Raperda Pertanggungjawaban 2023/2024

Tangsel, Obornewsbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Wali Kota Tangsel kepada DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023/2024.

Rapat yang dilangsungkan di Gedung Paripurna DPRD Kota Tangsel ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.Ap, Wakil Ketua I Iwan Rahayu S.E dan Wakil Ketua II Ibu Li Claudia Chandra Serta Wali Kota Tangsel H. Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel H. Pilar Saga Ichsan, Serta dihadiri 30 Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan.

Dalam Pembukaannya Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.Ap mengatakan, “Rapat Paripurna hari ini berdasarkan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.”

Di Moment yang sama Wali Kota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie dalam laporannya menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Beliau memaparkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 yang merupakan Laporan Keuangan ke-15 dan sekaligus menandakan perolehan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-12 bagi Kota Tangerang Selatan.

“Semoga kita terus diberikan kekuatan untuk dapat mempertahankan opini WTP sehingga terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin Davnie.

Lebih lanjut, Benyamin Davnie menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.Hal ini bertujuan agar memastikan pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel. (Rat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *