SERANG RAYA

Bupati Serang Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Waringinkurung dapat Perlindungan Hukum

SERANG, Obornewsbanten.com – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa korban dugaan kasus pelecehan seksual di Kecamatan Waringinkurung mendapatkan perlindungan hukum bagi masa depan mereka.

Kepastian itu disampaikan Bupati Ratu Zakiyah-sapaan akrab Ratu Rachmatuzakiyah-saat mengunjungi korban di Waringinkurung pada Selasa 7 April 2026.

“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Kami hadir hari ini untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para korban agar mereka tidak terus terpuruk atas kejadian yang dialami,” kata Bupati.

Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada para korban supaya mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Tentu kami akan memberikan pendampingan psikologis agar kondisi mereka pulih kembali dan menjalankan aktivitas secara normal,” tegasnya.

Bupati berharap agar pelaku dugaan pelecehan seksual yang merupakan seorang guru silat mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami minta kasus diproses secara cepat agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Waringinkurung, Kades, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Satgas PPA Kabupaten Serang yang mengawal kasus dugaan pelecehan seksual.

Bupati meminta kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar supaya tidak ada lagi kasus serupa di Kabupaten Serang.

“Jika ada sesuatu yang mencurigakan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pengawasan hukum,” ujarnya.

Dalam kunjungan itu Bupati turut didampingi oleh Kepala Dinas DKBPPA Hero Fiyatna, Kepala Dinsos Yadi Priyadi, Camat Waringinkurung, Satgas PPA Kabupaten Serang, dan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang.

Sebelumnya diberitakan seorang guru silat inisial MY dibekuk atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para muridnya. Pelaku MY diduga melakukan pemerkosaan kepada korban dengan modus membersihkan diri melalui ritual mandi kembang.

Pelaku ditangkap saat saat berada di pinggir jalan oleh keluarga korban dan warga, Senin 6 April 2026. Detik-detik penangkapan pelaku di pinggir jalan ini pun viral di media sosial.

Dalam video yang beredar warga sempat memukul pelaku sebelum dibawa ke dalam mobil lalu dibawa ke Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, mengungkapkan bahwa tindak asusila pelaku MY ternyata dilakukan sejak Mei 2025. Pelaku menawarkan pembersihan diri kepada para korban.

Maruli menyebut berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dipakai pelaku adalah memandikan korban memakai air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan asusila.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun.(Nsr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *