BANTEN

Provinsi Banten Sosialisasi perencanaan anggaran daerah (PAD) tahun 20024

BANTEN, Obornewsbanten.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melalui bidang Perencanaan Anggaran Daerah (PAD), melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Banten No.1 Tahun 2024 Tentang Pendoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, di Aula Rapat BPKAD, KP3B, Provinsi Banten, Selasa (6/2/2024).

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti meminta pelaksanaan APBD TA 2024 disenergikan dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kemanfaatan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD itu bisa dirasakan oleh masyarakat dan mempunyai nilai manfaat yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Pj Sekda.

Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Pj Sekda Banten Virgojanti. Kegiatan itu juga bertujuan memberikan pemahaman terhadap arah kebijakan APBD TA 2024 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.

“Jadi, semua mekanisme pendapatan dan belanja daerah harus lewat pendekatan APBD, yang tercatat dan tak boleh sembarang melakukan tindakan kecuali terdapat aturan tertentu,” tegasnya.

Pj Sekda Banten, Virgojanti pun menyebut keberhasilan penggunaan anggaran ini karena kerjasama antara penjabat penata kelolaan keuangan di Provinsi Banten.

Hal itu terutama terkait dengan program yang diarahkan sebagai kebijakan pemerintah pusat, seperti pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Jangan menghambur – hamburkan anggaran. Karena masyarakat juga membutuhkan pelayanan kita seperti peningkatan layanan pendidikan dan akses kesehatan serta akses perekonomian,” tuturnya.

Pemprov Banten, kata Virgojanti, dalam penganggaran pendapatan dan belanja akan difokuskan kepada kegiatan nonfisik dan fisik.

Di mana kegiatan non-fisik itu diantaranya belanja penunjang dengan komposisi maksimal 20 persen dan belanja utama minimal 80 persen.

Untuk kegiatan fisik, Virgojanti menyampaikan belanja penunjang komposisinya maksimal 10 persen dan belanja utama minimal 90 persen.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa agenda sosialisasi merupakan agenda di awal tahun.

“Agenda ini kita sosialisasikan Pergub Nomor 1 Tahun 2024 Tentang pendoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

“Pendoman ini juga perlu kita sampaikan kepada seluruh perangkat daerah, dalam hal ini pengguna anggaran, KPA, PPA-SKPD, Bendahara dan sebagainya. Mulai dari proses perencanaan penganggaran, penataanusahana, dan pelaksanaan sesuai dengan aturan dan kaidah perundang – undangan,” jelasnya menambahkan.

Rina Dewiyanti juga menyebutkan posisi SKPD mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, dan seluruh menatausahaankan pendoman terkait dengan APBD di tahun 2024.

Selain itu, Kepala BPKAD Banten mengatakan bahwa Pj Sekda Banten menyampaikan kebijakan – kebijakan umum, perangkat daerah harus taat.

“Tadi Bu Sekda sudah menyampaikan bahwa seluruh SKPD harus taat bahwa tidak boleh hal – hal diluar aturan ini, meningatkan early warning system seluruh pelaksana di 2024 harus lebih baik dari tahun sebelumnya,” ucapnya. (Rat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *