PANDEGLANG

DPRD Kab. Pandeglang Susun Raperda dan Pengawasan Miras

PANDEGLANG, Obornewsbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Berinisiatif Menggagas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Tentang Larangan dan Pengawasan Minuman ber alkohol di Kabupaten Pandeglang.

DPRD Kabupaten Pandeglang Menindak lanjuti Penyusun Raperda minuman keras atau miras ditambah dengan adanya dorongan dari para ulama-ulama yang meminta DPRD Kabupaten Pandeglang merevisi peraturan daerah atau Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang miras dengan kadar alkohol lima persen menjadi nol persen.

Wakil ketua Bapemperda DPRD kabupaten Pandeglang Dadi Radjadi mengatakan, disusunya Raperda larangan dan pengawasan minuman beralkohol sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus meminimalisasi semangkin banyak korban jiwa akibat minuman keras.

“Raperda Inisiatif DPRD kabupaten pandeglang tentang larangan peredaran minuman beralkohol dilatar belakangi adanya dampak Negatif untuk kesehatan maupun ketertiban umum di tengah masyarakat,”kata Dadi pada rapat paripurna raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pandeglang mengenai larangan dan pengawasan minuman beralkohol di pandeglang ,Rabu,24/1/2024.

Radi Mengatakan, dibuatnya Raperda miras dapat meminimalisasi peredaran miras di wilayah Kabupaten Pandeglang, apa lagi Pandeglang merupakan Kota ulama dan santri. Mengingat Pandeglang daerah agamis sebagai Kota seribu ulama sejuta santri,maka perlu dibuatnya regulasi larangan dan pengawasan miras.Ujarnya.

Ditempat yang sama ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tubagus Udi Juhdi mengatakan, Raperda larangan dan pengawasan minuman beralkohol akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

pembahasan raperda akan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh agama. raperda ini nanti akan ditindak lanjuti pansus(panitia khusus)berama pemda ,pembahasanya lebih kepada skema regulasinya saja,”Ujarnya.

Kata Udi, Dalam Raperda akan dibahas dimana saja wilayah atau kecamatan yang dilarang beredarnya miras, Dengan harapan peredaran miras mendapat pengawasan lebih ketat. (Zwa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *