BPSK WKP I Kota Tangerang Jadi Pilot Project Uji Coba Sistem ODR Kementerian Perdagangan
TANGERANG, obornewsbanten.com– Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja Pelayanan (WKP) I Kota Tangerang resmi ditetapkan sebagai salah satu proyek percontohan (pilot project) dalam penerapan sistem Online Dispute Resolution (ODR) oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Perdagangan RI dan BPSK WKP I Kota Tangerang yang digelar di Kantor BPSK WKP I Kota Tangerang, Rabu (22/7/2026).
Sistem Online Dispute Resolution (ODR) merupakan platform digital yang dikembangkan Kementerian Perdagangan untuk mempermudah proses penyelesaian sengketa konsumen secara daring. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses layanan penyelesaian sengketa secara lebih cepat, mudah, efisien, dan transparan tanpa harus hadir secara langsung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, ST., MM, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada BPSK Provinsi Banten sebagai daerah percontohan implementasi sistem tersebut.
“Penunjukan BPSK WKP I Kota Tangerang sebagai pilot project merupakan bentuk kepercayaan sekaligus pengakuan atas kesiapan kelembagaan BPSK Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berkomitmen mendukung transformasi digital di bidang perlindungan konsumen agar proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat, efektif, transparan, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, implementasi ODR diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di Provinsi Banten.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa BPSK Provinsi Banten dipilih sebagai lokasi uji coba karena dinilai memiliki kesiapan kelembagaan serta komitmen tinggi dalam meningkatkan kualitas layanan penyelesaian sengketa konsumen. Uji coba sistem ODR dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Agustus 2026 sebelum diterapkan secara lebih luas di berbagai daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan uji coba, disepakati sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana, antara lain komputer atau laptop, kamera, mikrofon, serta proyektor atau layar monitor. Selain itu, Kementerian Perdagangan akan memberikan pendampingan teknis serta modul pelatihan bagi majelis dan staf sekretariat BPSK guna memastikan implementasi sistem berjalan optimal.
Ketua BPSK WKP I Kota Tangerang, Yuniarso, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh program tersebut. Menurutnya, penerapan ODR akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan penyelesaian sengketa secara lebih cepat, biaya terjangkau, dan transparan.
Sementara itu, Wakil Ketua BPSK WKP I Kota Tangerang, Henry Suhardja, menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur digital serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung keberhasilan implementasi ODR. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemanfaatan layanan digital tersebut dapat berjalan secara optimal.
Kementerian Perdagangan menargetkan penerapan sistem ODR secara nasional pada tahun 2027. Uji coba yang dilaksanakan di BPSK Provinsi Banten, termasuk BPSK WKP I Kota Tangerang, menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital pelayanan perlindungan konsumen, seiring meningkatnya transaksi perdagangan elektronik di Indonesia.
Rapat koordinasi yang berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk terus melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala hingga sistem ODR siap dioperasikan secara optimal pada tahap uji coba Agustus 2026. (Nsr)
