SERANG RAYA

Pedagang Mobil Keluhkan Perbedaan SOP Pelayanan Cek Fisik di Samsat Ciruas, Minta Ada Keseragaman

SERANG, obornewsbanten.com – Sejumlah pedagang mobil bekas mengeluhkan perbedaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Mereka menilai mekanisme yang diterapkan berbeda dengan sejumlah Samsat lainnya di Provinsi Banten sehingga dinilai kurang efektif bagi pelaku usaha jual beli kendaraan. Jumat, (17/7/26).

Salah seorang pedagang mobil asal Pandeglang, Feri, mengatakan bahwa di Samsat Ciruas pemohon diwajibkan mendaftarkan berkas terlebih dahulu sebelum kendaraan menjalani cek fisik. Pada tahap pendaftaran, pemohon harus membawa KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.

Menurutnya, persyaratan tersebut menjadi kendala bagi pedagang mobil yang BPKB kendaraannya masih berada di perusahaan pembiayaan (leasing). Akibatnya, kendaraan belum dapat dilakukan cek fisik meskipun hanya untuk pemeriksaan awal.

“Harapan kami, kendaraan bisa dicek fisik terlebih dahulu. Setelah dokumen lengkap, baru dilanjutkan ke proses administrasi,” ujar Feri.

Ia menjelaskan bahwa di sejumlah Samsat lain, termasuk Samsat Kota Serang, kendaraan umumnya dapat langsung menjalani cek fisik terlebih dahulu. Setelah hasil cek fisik disahkan, barulah pemohon melengkapi administrasi berupa fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk proses berikutnya.

“Di mana-mana umumnya alurnya cek fisik dulu, baru pendaftaran, pembayaran, hingga penerbitan dokumen. Kalau di Samsat Ciruas justru harus daftar dulu baru bisa cek fisik,” katanya.

Feri juga menilai perlunya evaluasi terhadap perbedaan SOP antar-Samsat agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih mudah dan seragam.

Menurutnya, sejumlah kantor Samsat terlihat lebih sepi dibandingkan sebelumnya. Ia menduga salah satu faktor yang dapat memengaruhi kondisi tersebut adalah proses pengurusan administrasi yang dinilai belum cukup mudah oleh sebagian masyarakat. Meski demikian, ia berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan agar semakin cepat, sederhana, dan memberikan kemudahan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Para pedagang berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama instansi terkait dapat menyamakan SOP pelayanan di seluruh Samsat sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. (Nsr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *