SERANG RAYA

Polres Serang Tangkap 2 Pemuda Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun di Kragilan

SERANG, Obornewsbanten.com – Dua pemuda berinisial SA (28) dan DE (26), warga Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diamankan jajaran Polres Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Serang, tidak lama setelah kejadian berlangsung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa malam, 23 Desember 2025, di sebuah kios kosong di kawasan Pasar Merancang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, korban awalnya dikenalkan kepada para terduga pelaku oleh seorang temannya. Selanjutnya, korban dihubungi melalui sambungan telepon oleh salah satu pelaku dan dijemput untuk diajak bertemu.
“Korban kemudian dibawa ke area Pasar Merancang dan diarahkan ke sebuah kios kosong. Di lokasi tersebut, korban diduga mendapat ancaman dan paksaan dari kedua tersangka,” ujar Andi Kurniady, didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Jumat (2/1/2026).

Dalam keterangannya, polisi menyebut korban sempat dibekap dan dipaksa melayani perbuatan asusila oleh kedua tersangka secara bergiliran. Beberapa saat setelah kejadian, orang tua korban yang tengah mencari anaknya memergoki keberadaan korban bersama para tersangka.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian membawa kedua tersangka ke rumah keluarga korban. Di hadapan keluarga, para tersangka diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Serang.

“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan dan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Andi.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Lukman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *