Pemkot Tangsel dan DPRD Setujui Bersama Raperda Pasar Rakyat dan APBD 2026 Jadi Perda
SERPONG, Obornewsbanten.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setujui bersama dua rancangan peraturan daerah (Raperda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel Rabu, 19 November 2025.
Dua Raperda yang disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Raperda Pasar Rakyat dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Tangsel dan DPRD Kota Tangsel juga lakukan persetujuan bersama mencabut Raperda Penyertaan Modal Daerah Perseroda PITS.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi DPRD Kota Tangsel yang telah menyetujui dua Raperda menjadi Perda.
“Hari ini kita setujui dua Raperda Pasar Rakyat dan APBD tahun anggaran 2026. Perda Pasar Rakyat itu inisiatif dari DPRD, pengaturan mengenai pasar di Tangsel. Sekaligus penarikan Raperda penyertaan modal Perseroda PITS,” kata Benyamin usai paripurna.
Benyamin juga bersyukur, Raperda APBD tahun anggaran 2026 telah disetujui bersama setelah proses yang cukup panjang dibahas di DPRD.
“APBD 2026 dibahas secara alot karena Rp510 miliar dana perimbangan dari pemerintah pusat dan provinsi itu mengkoreksi rancangan awal di KUA PPAS. Tapi alhamdulillah dengan pembahasan yang komprehensif dan hari ini menggembirakan sudah diselesaikan dan hari ini telah disampaikan,” ungkap Benyamin.
Benyamin menuturkan, dalam APBD tahun anggaran 2026 itu ada pengurangan anggaran karena kebijakan pemotongan anggaran dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten.
Semula APBD tahun anggaran 2026 dicanangkan Rp5,4 triliun, kini setelah terkoreksi berkurang Rp510 miliar. Anggaran yang terkoreksi itu diantaranya pemotongan anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial hingga pengurangan tunjangan prestasi pegawai.
“Belanja daerah kita kurangi, penundaan gaji pegawai 2 bulan, tambahan penghasilan saya kurangi saya potong, belanja makan minum, perjalanan dinas. Banyak yang dikurangi sehingga terkoreksi Rp510 miliar. Pilihan saya hanya menyesuaikan belanja, pendapatan tidak bisa dikurangi,” tutur Benyamin.
Benyamin berharap, dengan disetujuinya Raperda APBD tahun anggaran 2026 itu bisa mempercepat belanja pada awal tahun 2026.
Kini, Benyamin bakal mempercepat penyusunan dan pengesahan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran serta instrumen-instrumen terkait pelaksanaan APBD.
“Sehingga nanti operasional APBD 2026 ini bisa kita gunakan lebih cepat,” harap Benyamin.(Nsr)
