BANTEN

Kedudukan Rumah yang Dilelang Karena Gagal Bayar: Debitur Masih Memiliki Hak Hukum untuk Melawan”

Oleh: Adv. Alex A. Putra

BANTEN, Obornewsbanten.com – Sengketa antara debitur dan pihak perbankan terkait lelang rumah yang dijaminkan kembali mencuat. Dalam sejumlah kasus, debitur yang gagal membayar pinjaman (wanprestasi) merasa dirugikan setelah rumah yang menjadi jaminan dilelang oleh pihak bank. Namun, menurut pandangan hukum, pelaksanaan lelang atas objek Hak Tanggungan tidak serta-merta kebal dari perlawanan hukum.

Menurut Alex A. Putra rumah yang dijadikan jaminan pinjaman dan telah dipasangkan Hak Tanggungan memang memberi hak preferen kepada bank. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pihak bank memiliki hak untuk melakukan eksekusi langsung (parate eksekusi) jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Pada dasarnya, Hak Tanggungan memberikan hak istimewa bagi kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan tanpa melalui pengadilan. Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelas Advokat Alex A. Putra;

Namun demikian, menurut Alex, pelaksanaan lelang harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prosedur administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Apabila bank melaksanakan lelang tanpa pemberitahuan resmi, atau nilai lelang jauh di bawah harga pasar sehingga merugikan debitur, maka debitur berhak melakukan perlawanan hukum, baik melalui gugatan perdata maupun verzet terhadap pelaksanaan lelang,” tambahnya.

Dalam praktiknya, sejumlah debitur mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri dengan alasan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara sewenang-wenang atau tidak sesuai prosedur. Namun, keberhasilan gugatan semacam ini sangat tergantung pada pembuktian adanya cacat prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak bank.

“Kalau proses lelang sah dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai prosedur, maka posisi hukum bank tetap kuat. Debitur hanya bisa mengajukan gugatan ganti rugi apabila ditemukan kerugian nyata akibat pelanggaran administratif,” tutur Alex.

Alex, juga menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan lelang, negosiasi restrukturisasi utang antara bank dan debitur seharusnya diutamakan. Banyak kasus yang dapat diselesaikan melalui restrukturisasi tanpa harus berujung pada pelelangan aset.

Lelang bukan berarti akhir segalanya bagi debitur. Tapi harus diingat, hukum tetap berpihak pada asas kepastian dan itikad baik,” tutup Alex.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *